6 Pencuri Viral di Medsos Ditangkap Polisi, Ini Lho Pelakunya

pusatberita – Enam pencuri dari tiga kasus berbeda yang viral di media sosial ditangkap polisi dari Polres Metro Bekasi di sejumlah lokasi.

Para pelaku viral setelah melakukan pencurian dengan kekerasan, pemberatan, dan mencuri kendaraan bermotor.

“Kami amankan dua tersangka berinisial M dan K. Keduanya viral di media sosial setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah warteg,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Bekasi, Rabu (15/3).

Kedua pelaku terbukti melakukan tindak kriminal perampasan barang berupa kunci motor dan dompet seorang pemuda saat tengah makan di sebuah warung di Kampung Pompa, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Saat melancarkan aksinya, pelaku terlihat mengacungkan senjata tajam jenis celurit terhadap korban yang sedang makan malam di warung tersebut.

“Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang diletakkan di atas meja, lalu mengambil sepeda motor milik korban dengan kunci kontak,” ucapnya.

Kasus berikutnya menjerat dua orang berinisial A dan MR yang ditangkap terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cikarang Utara.

“Tindak pidana yang dilakukan yang pertama mengancam korban kemudian mengambil harta milik korban, lalu dipukul dan dilukai dengan senjata tajam,” kata Twedi.

Pelaku berinisial MR bahkan sempat melawan saat ditangkap. Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkan kaki pencuri itu dengan timah panas.

Kasus ketiga berupa pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Cikarang Barat. Kedua pelaku membacok korban saat sedang menuntun kendaraan yang mogok.

“Mereka berdua kemudian mengambil kendaraan korban dan pergi melarikan diri. Untuk inisial tidak kami sampaikan karena keduanya masih di bawah umur,” ujarnya.

Tersangka pengancaman disertai melukai korban hingga perampasan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Lalu, pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan tersangka pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

sumber:m.kpnn.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*